Total Tayangan Halaman

Jumat, 14 Januari 2011

PERKAP O1 TAHUN 2009TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

                                                         
                                                          Tribrata
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b . Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dilapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
c. Bahwa pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati / menjunjung hak azasi manusia. 
d. Bahwa untuk dijadikan pedoman bagi anggota Kapolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas di dilapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, perlu ditentukan standar dan cara - cara yang dapat dipertanggung jawabkan.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Mengingat :    1. Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168 ).
2. Keputusan Presiden nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Negara Republik Indonesia.



MEMUTUSKAN :
Menetapkan :   1. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan Hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.
2. Tindakan Kepolisian adalah upaya paksa dan / atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
3. Penggunaan kekuatan adalah segala penggunaan / pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan Kepolisian.
4. Mempertahankan diri dan / atau masyarakat adalah tindakan yang diambil oleh anggota Polri untuk melindungi diri sendiri atau masyarakat, atau harta benda atau kehormatan kesusilaan dari bahaya yang mengancam secara langsung.
5. Tindakan pasif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mencoba menyerang, tetapi tindakan mereka mengganggu atau dapat menggangu ketertiban masyarakat atau keselamatan masyarakat, dan tidak mengindahkan perintah anggota Polri untuk menghentikan perilaku tersebut.
6. Tindakan aktif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri dari anggota Polri tanpa menunjukan upaya menyerang anggota Polri.
7. Tindakan agresif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.


Pasal 2

(1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolosian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat di pertanggung jawabkan. 
(2) Tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian adalah:
Mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka uang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. 
Mencegah pelaku kejahatan atau terangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota polri atau masyarakat. 
Melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan atau.
Melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan / atau mengancam jiwa manusia.


Pasal 3

Prinsip - prinsip penggunaan kekuatan dalm tindakan kepolisian meliputi :
Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. 
Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang di perlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. 

Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus di laksankan secar seimbang antara ancaman yang di hadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian / korban / penderitaan yang berlebihan. 
Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota polri di beri kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.
Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan. 
Masuk akal ( reasonable ), yang berarti bahwa tindakan kepolisian di ambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.


Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini meliputi :
Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang di lakukan oleh anggota Polri sebagai individu atau individu dalam ikatan kelompok 
Tahapan dan pelatihan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 
Perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggung jawaban berkaitan dengan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 
Pengawasan dan penggendalian penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian  Tembakan peringatan .









BAB II
PENGUNAAN KEKUATAN
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 5

(1)   Tahapan pengunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari :
a. tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak ctete/ren^encegahan. 
b. tahap 2 : perintah lisan. 
c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak. 
d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras. 
e. tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standart polri. 
f. tahap 6 : Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri, atau anggota masyarakat.

(2)  Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prsinsip - prinsip sebagaiman dimaksud dalam pasal 3.









Bagian Kedua
Pelaksanaan

Pasal 6

(1)   Tahapan pengunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari :
a. Seragam atau rompi atau jaket yang bertuliskan POLISI yang dikenakan oleh anggota Polri. 
b. Kenderaan dengan tanda POLRI. 
c. Lencana kewenangan POLISI; atau 
d. Pemberitahuan lisan dengan meneriakkan kata " POLISI ".


Pasal 7

(1) Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan / ucapan dengan cara, membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
(2) Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut : 
 a. Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c.
b. Tindakan Aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d.
c. Tindakan Agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standart polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf e.

d. Tindakan agresif yang berisifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum seperti : membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata / amunisi, atau menghancurkan objek Vital dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f.


Pasal 8

 (1) Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf dilakukan ketika :
a. Tindakan pelaku kejahatan tersangka dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
b. Anggota Polri tidak memiliki altenatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan / perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.
c. Anggota Polri sedang mencagah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
(2) Pengunaan kekuatan dengan senjata api atauy alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segara terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada yat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan perintah lisan.


Pasal 9

 Pengunaan senjata api dari dan kearah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, kehati - hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.



Pasal 10

Dalam hal penggunaan senjata api sebagai man di maksud dalam pasal 7 ayat ( 2 ) huruf d, pasal 8 dan 9, anggota polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB III
PELATIHAN

Pasal 11

(1) Anggota Polri sebelum melaksanakan tindakan kepolisian sebagai di maksud dalam pasal 5 ayat 1 harus mendapatkan pelatihan dari kesatuan pusat atau wilayah.
(2) Pelatihan sebagai dimaksud pada ayat 1, didukung sarana dan prasarana yang dirancang sesuai standar Pelatihan Polri


BAB IV
PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM
SERTA PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
(1) Angota Polri yang menggunakan kekuatan dalam pelaksanakan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum oleh Polri sesuai dengan peraturan perundang - undangan
(2) Hak anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Institusi Polri

Pasal 13

(1) Setiap Individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan dalam tindakan kepolisian yang di lakukannya
(2) Dalam hal pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang didasarkan pada perintah atasan / pimpinan, anggota Polri yang menerima perintah tersebut dibenarkan untuk tidak melaksanakan perintah,bila perintah atasan / pimpinan bertentangan peraturan perundang - undangan
(3) Penolakan pelaksanaan perintah atasan / pimpinan untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolsian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dapat di pertanggungjawabkan dengan alasan yang masuk akal.
(4) Atasan / Pimpinan yang memberi perintah kepada angghota Polri untuk melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, harus turut bertanggung jawab atas resiko / akibat yang terjadi sepanjang tindakan anggota tersebut tidak menyimpang dari perintah atau arahan yang diberikan.
 (5) Pertanggung jawaban atas resiko yang terjadi akibat keputusan yang diambil oleh anggota Polri ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan / penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi oleh tim investigasi.
(6) Tim Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku.



BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14

(1) Setiap pimpinan sebelum menughaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan Kepolisian wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan.
(2) Setiap anggota yang menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memperhatikan arahan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menerapkan diskresi Kepolisian.
(3) Setiap pelaksanaan tindakan Kepolisian yang menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf d, huruf e, dan / atau huruf f, anggota Polri yang melaksanakan penggunaan kekuatan wajib secara segera melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung secara tertulis dalam bentuk formulir penggunaan kekuatan sebagaimana contoh yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

(4)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 memuat antara lain :
.a. tanggal dan tempat kejadian. 
  b. uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan Kepolisian. 
c. alasan / pertimbangan penggunaan kekuatan. 
d. rincian kekuatan yang digunakan. 
e. evaluasi hasil penggunaan kekuatan. 
f. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

(5)  Informasi yang dimuat dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 digunakan untuk:
      a. bahan laporan penggunaan kekuatan tahap 4 sampai dengan tahap 6 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf d,e, dan huruf f. 
b. mengetahui tahapan penggunaan kekuatan yang telah digunakan. 
c. mengetahui hal-hal yang terkait dengan keselamatan anggota Polri dan atau masyarakat.
d. bahan analisa dan evaluasi dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional anggota Polri secara berkesinambungan. 
e. bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan. 
f. bahan pembelaan hukum dalam hat terjadi gugatan pidana / perdata terkait  penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan.






BAB VI
TEMBAKAN PERINGATAN

Pasal 15

(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan.
(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang disekitarnya.
(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut :
     a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota polri atau masyarakat. 
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahatan atau tersangka.
(4) tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No.Pol.: 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan Kapolri ini di Undangkan dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 6 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada Tanggal 13 Januari 2009 

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Drs. H.BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M. 
JENDERAL POLISI


Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 13 Januari 2009 

MENTERI HUKUM DAN HAM  REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar