Total Tayangan Halaman

Jumat, 14 Januari 2011

MOU POLRES MOROWALI

 




KESEPAHAMAN BERSAMA

ANTARA

KEPALA KEPOLISIAN RESORT MOROWALI

DENGAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAERAH KAB. MOROWALI
PROVINSI SULAWESI TENGAH

                                        NOMOR    :          /   I   / KB / 2011
                                        NOMOR    : B/           /   I   / 2011

TENTANG
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS
DALAM PROGRAM PENDIDIKAN NASIONAL

 

Dalam rangka menindak  lanjuti kesepahaman bersama antara Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah  pada  hari  Rabu tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Sepuluh, maka pada hari ini Sabtu tanggal Lima Belas bulan Januari Tahun Dua Ribu Sebelas, yang bertanda tangan dibawah ini :

1.         SUHIRMAN, SIk, MSi
Kepala Kepolisian Resort Morowali dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Resort Morowali, yang berkedudukan dijalan Trans Sulawesi No.09 Morowali, selanjutnyua disebut PIHAK PERTAMA dan

2.      H. Djira. K, S.Pd
          Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kab. Morowali dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Daerah Kab. Morowali, yang berkedudukan dijalan Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fanuasingko Bungku, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
                                                     
                                                                                                                                    / untuk………
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK, berdasarkan pertimbangan :
a.           Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai penanggungjawab keamanan, keselamatan  dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Morowali dan

b.           Bahwa PIHAK KEDUA sebagai penanggung jawab system pendidikan Daerah di Kab. Morowali yang menjalankan kebijakan Provinsi dan standar pendidikan Provinsi

PARA PIHAK mencapai kesepahaman bersama untuk mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional dengan ketentuan sebagai berikut :
            

Pasal 1

TUJUAN


Tujuan Kesepahaman Bersama ini adalah :

a.               Tercapainya landasan moral  yang  kuat melalui integrasi nilai dalam pendidikan berlalu  lintas.

b.               Terwujudnya pengembangan kompetesi untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri dan orang lain serta  rasa memiliki tanggung jawab dalam berlalu lintas.

c.               Tercapainya pengembangan kemampuan beraktivitas dan ketrampilan menggunakan berbagai sarana lalu lintas dan angkutan jalan.

d.               Tercapainya pengenalan, pengetahuan, dan ketrampilan untuk mencapai keamanan dan keselamatan berlalu lintas dengan nyaman dan lancar.


Pasal 2

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini dilaksanakan pada jalur dan jenjang :

a.               Pendidikan  Formal  dan

b.               Pendidikan Non Formal.             

                                                                                                            / Pasal 3……..

Pasal 3

PELAKSANAAN

1.               SASARAN
Sasaran Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan meliputi :

  (1).        Pendidikan Formal yang terdiri dari :
             
              a.         TK Negeri dan Swasta
              b.         SD Negeri dan Swasta
              c.         SMP Negeri dan Swasta
              d.         SMA/SMK Negeri dan Swasta

  (2).        Pendidikan Non Formal yang terdiri dari :
       
                a.         PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini )
      b.          Kelompok Belajar Paket A setara SD
     c.         Kelompok Belajar Paket B setara SMP
      d.          Kelompok Belajar Paket C setara SMA


2.               KURIKULUM

a.               Kurikulum Pendidikan berlalu lintas akan disusun bersama antara pihak Dinas Pendidikan Daerah Kab. Morowali dengan Kepolisian Resort Morowali mulai dari Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta, Paket A, Paket B dan Paket C.
b.               Penyususun Kurikulum bersama menggunakan acuan standar kompetensi dasar Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal.
c.               Penyelenggaraan pembelajaran akan dilakukan melalui :
(1).    Pengintegrasian mata pelajaran yang relevan
(2).    Muatan local
(3).    Ekstra Kurikuler


3.         TINDAK LANJUT                                                                                                                     
Tindak lanjut dari kesepahaman ini :
a.                  Pembentukan Pokja bersama antara Kepala Kepolisian Resort Morowali dan Dinas Pendidikan Daerah Kab. Morowali yang tugasnya :
                                           
                                                                                                        / Melakukan…
(1)          Melakukan sosialisasi melalui berbagai media agar siswa, guru, orang tua dan masyarakat memahami dan memberikan dukungan terhadap program ini
(2)          Menunjuk personil untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
(3)          Melakukan pertemuan secara berkala untuk memantapkan program kerjasama

b.                  Membentuk dan menetapkan sekretariat bersama untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kesepahaman bersama.


Pasal 4

TANGGUNG JAWAB

PARA PIHAK sepakat untuk bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan kesepahaman bersama ini sesuai dengan ruang lingkup, tugas dan fungsi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan.


Pasal 5

PENYELESAI PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perbedaaan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang – undangan.

Pasal 6

PEMBIAYAAN

Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dibebankan kepada anggaran kegiatan PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

                                                                                                                  / Pasal 7…….


Pasal 7

MASA BERLAKU

(1).            Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2)             Pihak yang akan memperpanjang Kesepahaman Bersama ini mengajukan usulan secara tertulis, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Kesepahaman Bersama ini.
(3)             Dalam hal salah satu PIHAK ingin mengakhiri Kesepahaman Bersama ini sebelum berakhirnya maka PIHAK tersebut Wajib memberitahukan secara tertulis 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepahaman Bersama ini kepada PIHAK lainnya.
(4)             Dalam hal Kesepahaman Bersama ini tidak diperpanjang lagi baik karena permintaan salah satu PIHAK atau karena alasan lainnya, pengakhiran kesepahaman bersama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing- masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepahaman Bersama ini
(5)             Kesepahaman  Bersama ini berakhir seketika apabila adanya perubahan  kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan Kesepahaman Bersama ini.

Pasal 8
PENUTUP

Kesepahaman Bersama ini dibuat rangkap 2 (Dua), bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA





H. DJIRA. K, S.pd
Nip: 19650224 198803 1004
PIHAK PERTAMA





SUHIRMAN, SIk, MSi
A K B P NRP 69100247



 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar