Total Tayangan Halaman

Selasa, 25 Januari 2011

MOU LAKA LANTAS POLRES MOROWALI



















JASA RAHARJA.png,I:\images.jpg










 












KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MOROWALI
DAN
KEPALA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) KAB. MOROWALI
DAN
KEPALA DINAS KESEHATAN DAERAH KAB. MOROWALI
DAN
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH KAB. MOROWALI
DAN
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAERAH KAB. MOROWALI

TENTANG

PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS,KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS, PENYELESAIAN SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SECARA TERPADU















 








MOROWALI,  27  Januari  2011
































JASA RAHARJA.png,I:\images.jpg








 












KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MOROWALI
DAN
PETUGAS PT. JASA RAHARJA (PERSERO) KAB. MOROWALI
DAN
KEPALA DINAS KESEHATAN DAERAH KAB. MOROWALI
DAN
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH KAB. MOROWALI
DAN
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAERAH KAB. MOROWALI

TENTANG

PENANGANAN KEJADIAN LALU LINTAS, KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS,
PENYELESAIAN SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN SECARA TERPADU


 


           NOMOR                     :    B /       / I / 2011 / RES MOROWALI
           NOMOR                    :   01      /  I / 2011
NOMOR                    :    551   / 10-HUB KOMINFO / I / 2001
NOMOR                    :    440  / 019.1 / DINKES / 2011
NOMOR                     :   600 / 08 / DPUD / I / 2011

Pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh tujuh Bulan Januari tahun  dua ribu sebelas, yang bertandatangan di bawah ini :

1.             SUHIRMAN, SIk, MSi
Kepala Kepolisian Resort Morowali dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Resort Morowali, yang berkedudukan dijalan Trans Sulawesi No.09 Morowali, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.               

2.         IHWAN, SH                       
Petugas PT. Jasa Raharja (Persero)  yang Beralamat Jl. Yos Sudarso No. 1 Kolonodale dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jasa Raharja (Persero) untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

3.      LA TERRANG, SKM
PLT. Kepala  Dinas  Kesehatan Daerah Kab. Morowali yang beralamat di jalan Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fanuasingko Bungku, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Daerah Kab. Morowali untuk selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.


4. Bpk. ........  .  .  .  .  .



 




-2-
4.         RAPOSTAN PAMPEY, SE
Kasi Lalu Lintas Darat Kepala    Dinas   Perhubungan  Komunikasi  dan  Informatika Daerah Kab. Morowali yang beralamat di jalan Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fanuasingko Bungku,  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Kab. Morowali untuk selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT.

5.        H. MAHMUD IBRAHIM, S. Sos
Kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum Daerah Kab. Morowali yang beralamat di jalan Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fanuasingko Bungku, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas  Pekerjaan  Umum Daerah Kab. Morowali untuk selanjutnya disebut PIHAK KELIMA.
           
PIHAK PERTAMA, PIHAK KE DUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT DAN PIHAK KELIMA  selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat mengadakan kerjasama dalam Penanganan kecelakaan lalu lintas, Penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu    dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Dalam Kesepakatan bersama ini yang dimaksud dengan :

1.    Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

2.    Korban kecelakaan lalu lintas adalah orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, luka-luka atau cacat pada anggota tubuh manusia.

3.    Santunan adalah sejumlah uang atau dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya melalui pihak ketiga berupa penggantian melalui biaya.

4.    TIM TEKHNIS     LAKA TERPADU adalah sejumlah personil dari masing-masing instansi yang bertugas melakukan analisa dan evaluasi pada kecelakaan lalu lintas tertentu secara bersama-sama serta melakukan tindakan di lapangan sesuai fungsinya dalam rangka mengantisipasi terhadap kejadian laka lantas kemudian melakukan koordinasi guna menentukan langkah selanjutnya.

PASAL 2
T U J U A N

Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas, penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara terpadu dan mempermudah proses pelayanan kesehatan serta hak korban atas santunan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          PASAL 3 .  .  .  .  .


 


-3-
-3-


PASAL 3
SASARAN KERJASAMA

1.    Kecepatan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas oleh PIHAK PERTAMA.

2.    Penanganan kemudahan akses dan kecepatan proses penyelesaian santunan oleh PIHAK KEDUA.

3.    Penanganan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas oleh PIHAK KETIGA.

4.    Penanganan fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan dan kelengkapan kendaraan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi oleh PIHAK KEEMPAT.

5.    Penanganan perbaikan jalan sesuai dengan kewenangannya terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi oleh PIHAK KELIMA.


PASAL 4
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK

1.    PIHAK PERTAMA berwenang dan bertanggungjawab atas kecepatan penanganan pertama korban, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) kecelakaan lalu lintas.

2.    PIHAK KEDUA berwenang dan bertanggungjawab untuk menentukan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan memberikan kemudahan penyelesaian santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

3.    PIHAK KETIGA berwenang dan bertanggungjawab terhadap penanganan korban melalui tindakan gawat darurat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelayanan kesehatan serta rujukan selanjutnya.

4.    PIHAK KEEMPAT berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang perlu dilengkapi di sekitar TKP laka lantas atas hasil analisa dan evaluasi PARA PIHAK terhadap kejadian laka lantas yang terjadi.

5.    PIHAK KELIMA berwenang dan bertanggungjawab terhadap perbaikan jalan Kabupaten yang perlu diperbaiki disekitar TKP laka lantas atas hasil analisa dan evaluasi PARA PIHAK terhadap kejadian laka lantas yang terjadi.   




PASAL 5  .  .  .  .  .









 






-4-

PASAL 5
MASA BERLAKU

1.    Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun dengan kesepakatan PARA PIHAK.

2.    Apabila dipandang perlu, kesepakatan bersama ini dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK dengan melakukan koordinasi atas rancangan perpanjangan kesepakatan bersama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini.

3.    Kesepakatan ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri kesepakatan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PARA PIHAK, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama ini.

4.    Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kesepakatan ini, tidak ada pihak yang mengajukan perubahan terhadap isi kesepakatan ini, maka kesepakatan ini tetap berlaku sebagaimana diatur pada ayat 1.


PASAL 6
KETENTUAN PENUTUP

1.    Kesepakatan ini akan ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh PARA PIHAK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.

2.    Dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibentuk TIM TEKNIS LAKA TERPADU yang terdiri dari PARA PIHAK untuk menganalisa dan mengevaluasi serta melakukan tindakan dilapangan dalam rangka mengantisipasi terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas di tempat yang sama ataupun pada kejadian laka sejenis.

3.    TIM TEKNIS LAKA TERPADU, dibentuk dengan menggunakan surat perintah dari masing-masing Instansi.

4.    Apabila terjadi perselisihan dan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan kesepakatan ini akan diselesaiakan melalui musyawarah untuk mendapatkan mufakat dari PARA PIHAK.

5.    Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ini secara proporsional menjadi beban pada PARA PIHAK.




                                                                                                                                 6.  Untuk .  .  .  .  .










 








-5-


6.    Kesepakatan ini dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing dibubuhi materai agar mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA, PIHAK KE DUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT DAN PIHAK KELIMA.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan PARA PIHAK.






Ditandatangani di    :  Morowali
Tanggal                     :  27    Januari 2011
 


 











 

PIHAK KETIGA
PLT. KEPALA DINAS KESEHATAN
DAERAH KAB. MOROWALI


.
LA TERRANG, SKM
Penata III/C
NIP 19631231 199001 1007
 
 









PIHAK KELIMA
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAERAH KAB. MOROWALI


.
H. MAHMUD IBRAHIM, S. Sos
Pembina IV/B
NIP 19650528 199000 3006

 
PIHAK KEEMPAT
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
DAERAH KAB. MOROWALI


.
RAPOSTAN PAMPEY, SE
Penata Tingkat 1-III/D
NIP 19590607 198101 1006

 
 
 















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar